Beranda Regional PNS Karawang Terlibat di Pilgub Bakal Dipecat

PNS Karawang Terlibat di Pilgub Bakal Dipecat

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang, untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang Pilgub 2018. Jika nekad, maka terancam akan dipecat.

Hal itu ditegaskan Sekda disela – sela kegiatan Apel Kesadaran Nasional yang digelar di halaman kantor Bupati Plaza Pemda Karawang, Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Pokoknya, PNS harus netral, tidak boleh terlibat politik praktis. Kalau ada PNS yang terlibat politik praktis nanti kita tindak sesuai tingkat pelanggarannya. Ada yang ringan, sanksi sedang dan yang berat bahkan bisa sampai dipecat,”tegasnya.

Dijelaskan Sekda, pengertian netralitas ASN yakni tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap partai politik secara terbuka di depan publik, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik.

“ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan partai politik,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, kepada Koran Berita, Kamis (18/1/2018) menjelaskan Ketentuan terkait netralitas PNS dalam aktivitas politik tertuang dalam PP No. 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik (parpol).

Dan apabila PNS kedapatan menjadi anggota parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS dan diberhentikan dengan hormat. Sedangkan apabila PNS menjadi anggota parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

Selanjutnya Abas memaparkan, larangan dalam mendukung calon presiden, anggota legislatif dan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 10 tahun 2008 dan UU No. 42 tahun 2008 apabila dikaitkan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS jika ditemukan yang dilanggar maka akan dikenakan sanksi, diantaranya adalah sanksi sedang diberikan jika PNS memberikan dukungan kepada capres, caleg dan calon kepala daerah berupa menjadi pelaksana atau peserta kampanye, dengan melakukan pertemuan ajakan atau surat dukungan dan imbauan, tetapi tidak menggunakan fasilitas negara atau atas kewenangan jabatannya.

Sedangkan apabila hal-hal keterlibatan dalam pelaksanaan kampanye atau memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara atau jabatan, maka PNS tersebut akan dikenakan sanksi berat. Jenis sanksi berat sendiri paling ringan adalah dimulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun sampai dengan pemecatan dari PNS.

Dan Sehubungan dengan pelaksanaan pilkada secara serentak tersebut, BKPSDM telah membuat surat edaran bagi para ASN sebagai tindaklanjut atas surat Menpan RB No. B/71/M/SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.(cr2/ds)