Beranda Regional PNS Laki-laki Bisa Cuti Satu Bulan Karena Alasan Penting

PNS Laki-laki Bisa Cuti Satu Bulan Karena Alasan Penting

BEKASI. TVBERITA.CO.ID- Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan pelayanan publik tidak akan terpengaruh oleh cuti yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS). “Apabila ada PNS yang cuti, maka tugasnya akan digantikan oleh PNS lainnya,” ujar dia.

Pernyataan tersebut menanggapi diizinkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istri melahirkan selama satu bulan. Menurut Suryatman, setiap kementerian sudah memiliki standarisasi pelayanan publik.

Jadi, kata dia, PNS yang mengambil cuti istri melahirkan, tidak akan berdampak pada pelayanan publik.

Suryatman juga menjelaskan ihwal cuti satu bulan yang diberikan. Dia berujar, waktu tersebut merupakan waktu maksimal dan tidak semua PNS diberikan jatah cuti istri melahirkan selama satu bulan.

“Situasional, di Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 dicantumkan, misal melahirkan melalui operasi caesar,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abrur memberikan penjelasan mengenai kabar yang menyebutkan PNS laki-laki bisa mengambil cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama satu bulan.

Asman mengatakan cuti tersebut bisa diberikan namun tak berarti selama satu bulan.

“Dibolehkan pria cuti dengan syarat kalau misalnya, istrinya yang melahirkan itu dirawat di rumah sakit. Kalau tidak dirawat ya tidak (bisa cuti),” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Pemerintah telah mengatur cuti dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Aturan itu menjelaskan tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

PNS laki-laki yang ingin mendampingi istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan penting.

Cuti itu bisa diterima jika ada alasan penting, misalnya, istri tersebut butuh pendampingan untuk operasi atau perawatan khusus. (kb)