Beranda Headline Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembobol ATM, Modusnya Bagi-bagi Sumbangan

Polda Jabar Ringkus Sindikat Pembobol ATM, Modusnya Bagi-bagi Sumbangan

Pembobol ATM Bandung
Kasus Sindikat pembobol ATM di Bandung berhasil diungkap Polda Jabar. (Dok/istimewa)

Tersangka MY bertugas mengawasi situasi saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Sementara, tersangka D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling.

“Tersangka S (DPO), berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca juga: Pesta Sabu, Satu Oknum Anggota DPRD Purwakarta Diciduk Polisi

Dari hasil kejahatan yang didapat tersangka, ujar Kabid Humas, lalu ditransfer ke rekening penampung milik tersangka S. Setelah diambil, uang hasil kejahatan dibagikan kepada masing-masing tersangka sesuai peran.

“Ada pun uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Terancam 7 Tahun Penjara

Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, para pelaku diketahui sudah beraksi sejak Juli hingga Oktober 2022 disejumlah wilayah seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan dan daerah lain.

“Dari para pelaku, Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan Rp20 juta, dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam,” tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 kuhpidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.