KARAWANG – Isu mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dan wacana penggratisan parkir di RSUD Karawang menjadi perhatian publik.
Salah seorang pengamat pemerintahan Karawang, Nace Permana, menilai kedua persoalan tersebut sebaiknya dibenahi secara menyeluruh, bahkan jika perlu dihapuskan demi kepentingan masyarakat.
Menurut Nace, polemik yang berkembang saat ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara pihak yang ingin membongkar praktik Pokir dan pihak yang mendorong kebijakan parkir gratis di fasilitas layanan publik.
Baca juga: Sekuriti hingga Kepala Inspektorat Karawang Teken Pakta Integritas, Gaungkan Budaya Kerja Lebih Baik
“Ini menarik, di satu sisi ada yang ingin membongkar Pokir anggota dewan, di sisi lain dewan ingin menggratiskan parkir di RSUD. Bagi saya, dua-duanya lebih baik dihapuskan,” ungkap Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia ini, Senin (13/4).
Ia menegaskan bahwa layanan parkir di ruang publik, khususnya fasilitas milik pemerintah seperti rumah sakit, seharusnya tidak membebani masyarakat. Tanggung jawab pengelolaan, kata dia, semestinya berada pada institusi pemilik fasilitas.
“Kalau itu ruang publik yang sifatnya pelayanan, ya jangan membebani masyarakat dengan biaya parkir. Risiko tanggung jawab ada di pengelola tempat,” katanya.
Nace juga mendorong pemerintah daerah untuk memikirkan skema pengelolaan parkir yang lebih berpihak pada masyarakat, termasuk dengan memberdayakan petugas parkir menjadi bagian dari struktur resmi di lingkungan instansi terkait.
“Petugas parkir jangan dibuang, tapi diberdayakan. Bisa jadi bagian dari pegawai di lokasi tersebut, tinggal didiskusikan bentuknya seperti apa,” tambahnya.
Di sisi lain, ia menyoroti praktik Pokir yang dinilai rawan disalahgunakan. Meski secara konsep Pokir merupakan bentuk aspirasi anggota dewan kepada konstituennya, dalam praktiknya kerap muncul penyimpangan.
Baca juga: DPRD Dorong Penghapusan Tarif Parkir di RSUD Karawang
“Pokir itu sebenarnya tidak salah. Itu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tapi masalahnya, ada oknum yang memanfaatkannya, bahkan sampai ‘nyambi’ jadi kontraktor,” ungkapnya.
Ia menyebut praktik pemberian komisi dalam proyek Pokir bukan lagi rahasia umum. Bahkan, menurutnya, sejumlah kasus serupa pernah menyeret anggota dewan ke ranah hukum.
“Sudah banyak korban. Pernah juga ramai, hampir semua anggota dewan terseret. Tapi karena kerugian negara dikembalikan, akhirnya tidak diproses,” katanya.









