Beranda Regional Polisi Berhasil Tembak Empat Anggota Begal di Bandung Barat dan Cimahi

Polisi Berhasil Tembak Empat Anggota Begal di Bandung Barat dan Cimahi

CIMAHI, TVBERITA.CO.ID -Empat orang begal yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditembak anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

 

Pengungkapan kasus tersebut setelah komplotan begal ini mencuri satu unit sepeda motor warna merah berpelat nomor B 6787 GBG, pada Rabu (25/7/2018), di sebuah warnet di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Mereka AD, NM, AR dan AM ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, keempat pelaku ini juga kerap melakukan aksi pencurian kendaraan di jalan dan tak segan melukai korbannya.

“Saat dilakukan penangkapan pun mereka melawan petugas, sehingga terpaksa kami harus mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki dari keempat pelaku,” ujar Kapolres di Mapolres Cimahi, Jumat (3/8/2018).

Dari pengakuan tersangka, kata Rusdy, ketika mereka melakukan aksinya keempat pelaku ini menghentikan pengendara motor kemudian menendangnya hingga terjatuh.

Untuk melancarkan aksi pencuriannya, mereka juga kerap memukul pemilik kendaraan dan setelah pemilik kendaraan dalam kondisi lemah, kemudian mereka merampas barang-barang berharga.

“Kelompok ini tidak segan melakui korbannya dan mengambil barang berharga milik korban termasuk sepeda motor,” kata Rusdy.

Bahkan, kata Rusdy, saat melakukan pencurian keempat pelaku ini kerap membawa Airsoft Gun dan beberapa senjata tajam dan kunci astag.

“Senjata tajam digunakan untuk melukai korbannya. Dari TKP kami sudah aman barang-barang itu untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

Tak hanya mengamankan senjata tajam, polisi juga mengamankan kendaraan hasil kejahatan mereka yakni Yamaha Mio warna hitam, Mio warna biru dan Mio Fino warna putih biru.

Dari keempat pelaku tersebut, lanjut Rusdy, satu diantaranya merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Rusdy. (Hilman Kamaludin)(tribun/kb)