
KARAWANG – Satu rumah di kawasan Perumahan Orchidea Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang digerebek Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Rumah tersebut dicurigai sebagai gudang penimbunan obat keras tertentu (OKT) di Karawang. Benar saja, saat disatroni petugas pada Sabtu (25/3) sekira pukul 02.00 WIB terdapat ratusan ribu obat keras ilegal.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SI alias Rizal (27) dan MN alias Cenas (46).
Baca juga: Berusaha Kabur dan Tabrak Polisi, Residivis Pembobol Rumah Kosong di Karawang Dilumpuhkan
Rizal merupakan warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh. Sedangkan Cenas ialah warga Gampong Meuko Ka Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, S alias Rizal mengaku mendapat dapat OKT tersebut dari MN alias Cenas. Kemudian kita kembangkan ke daerah Kampung Bugelsalam, Desa Sertajaya, Kecatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi untuk mengamankan Cenas,” kata Wirdhanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, pada Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang sering mencurigai orang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti narkoba.
Adapun dari pengungkapan gudang obat keras di Karawang itu, petugas berhasil mengamankan 153.437 butir OKT berbagai merek.
Baca juga: Elite Demokrat Sebut Tiga Nama Ini Layak Maju di Pilkada Karawang, Siapa yang Terbaik?
Rinciannya, dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di berisikan 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.
Kemudian 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.
“Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus,” ungkapnya.
Wirdhanto menegaskan, timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas narkoba dan kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya.
“Kita akan terus gencar dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang,” tutupnya. (*)








