
PURWAKARTA – Tim Inafis Polres Purwakarta melakukan olah TKP di rumah Heryanto (27) di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jumat (10/10).
Heryanto merupakan pelaku pembunuan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang. Antara Heryanto dan Dina, merupakan rekan kerja di sebuah minimarket di Rest Area KM 72A.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan dari hasil olah TKP, ditemukan enam barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Baca juga: Kades Benarkan Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang Warganya: Kerja di Purwakarta
“Kami menemukan beberapa barang bukti milik korban, baik yang sudah dibakar untuk menghilangkan jejak maupun barang-barang milik pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Uyun.
Barang bukti itu antara lain sisa pembakaran barang korban, sandal korban, lakban, tali dan gunting yang digunakan untuk melilit korban.
“Kami juga menemukan golok, tetapi golok ini tidak digunakan untuk membunuh, namun talinya dipakai untuk mengikat kaki korban,” katanya.








