
KARAWANG – Pengedar obat keras terlarang (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan peredaran tanpa izin.
Pelaku bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karawang pada Selasa, (26/8) di Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan Nurzain menerangkan, mulanya ada laporan masyarakat yang masuk ke pihak polisian terkait temuan peredaran OKT jenis tramadol dan eksimer.
Baca juga: Bapenda Karawang Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa OKT sebanyak 20.000 butir di dua lokasi.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” terangnya Rabu, 27 Agustus 2025.
Lebih rinci ia menjelaskan, di lokasi pertama (Telagasari) pihaknya menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir OKT.








