
Para pelaku juga mengambil telepon genggam salah satu korban.
Baca juga: Hendak Bangunkan Warga Sahur, ABG di Karawang Malah Dibacok Geng Motor
Dua pelaku dirobohkan
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, di daerah Anjun kami amankan satu pelaku, NSA, merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat,” ujarnya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan perhasil menangkap dua orang pelaku, RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Saat penangkapan, mereka melakukan perlawanan dan kami lumpuhkan (menembak) ke daerah kaki, untuk hentikan penyerangan kepada petugas,” kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)








