Beranda Headline Polisi Tangkap 5 Terduga Pemburu Macan Tutul Karawang, Amankan Senpi-Anjing

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemburu Macan Tutul Karawang, Amankan Senpi-Anjing

5 pemburu macan tutul karawang
Polisi mengamankan 5 orang terduga pemburu macan tutul Jawa yang terluka di kawasan pegunungan Sanggabuana, Karawang. 

KARAWANG – Polisi mengamankan 5 orang terduga pemburu macan tutul Jawa yang terluka di kawasan pegunungan Sanggabuana, Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwas, mengatakan lima terduga pelaku itu berinisial J, AM, M, A, dan UM. Kelimanya merupakan warga Purwakarta.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana,” ungkap Nazal di Mapolres Karawang, Rabu (28/1).

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Karawang Gegara Dendam Jadi Korban KDRT

Meski demikian, Nazal menegaskan bahwa berdasarkan pengembangan serangkaian penyelidikan, TKP utama 5 pemburu bersenjata api itu berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.

“Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.

Baca juga: IPPAT Karawang Gelar Diskusi Hukum, Bedah Tema Seputar NIB hingga Permen Investasi

“Rekaman inilah yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita macan tutul Jawa,” papar Nazal.

5 pemburu macan tutul karawang
Barang bukti senpi jenis dorlok diamankan polisi dari para pemburu satwa liar di pegunungan Sanggabuana, Karawang.

Kelimanya kini dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori 3.

Dugaan penembakan belum terbukti

Nazal menegaskan, selama proses penyelidikan di Polres Karawang, belum ditemukan fakta terjadinya aksi penembakan oleh pemburu bersenpi itu terhadap macan tutul Jawa.

Baca juga: Kolaborasi Hijau: Mahasiswa KKN Unsika dan Warga Desa Gununghejo Gelar Aksi Agroforestry

Hasil pemeriksaan sementara, tujuan mereka masuk ke hutan negara ialah untuk berburu babi hutan. Bukan satwa dilindungi.

“Mereka berburu betul, tapi mereka tidak tertuju pada satwa dilindungi. Mereka berburu yang lain, tidak fokus pada satwa dilindungi. Jadi awal niat hanya untuk berburu babi hutan,” jelasnya.

“Kebetulan per semalam itu sudah kami limpahkan ke Purwakarta guna pengembangan lebih lanjut,” tandas Nazal. (*)