Beranda Headline Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pesta Gay Karawang

Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pesta Gay Karawang

Tersangka pesta gay karawang
Satres PPA dan PPO Polres Karawang, Jawa Barat menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) Karawang.

KARAWANG – Satres PPA dan PPO Polres Karawang, Jawa Barat menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) Karawang.

Kelima tersangka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari.

“Jadi total sudah lima yang berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah di Mapolres Karawang.

Dia bilang, kelima tersangka masih berstatus lajang dan merupakan karyawan perusahaan di wilayah Karawang maupun Cikarang. Namun antara mereka sebagian tidak saling mengenal.

Baca juga: Manajemen Theatre Night Mart Karawang Minta Maaf soal Heboh Pesta Gay, Klaim Sempat Tegur Pengunjung

“Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka memang berencana untuk melakukan atau berpesta bersama,” katanya.

“Jadi yang lain kemudian mengundang teman-temannya yang lain, makanya berkumpul beberapa teman dan bahkan dari serombongan di video yang viral tersebut mereka tidak saling mengenal karena memang bertemu di tempat tersebut,” tambah Fiki.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Keempat terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di rumah S yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi.

Baca juga: Kesal Ada Pesta Gay Diduga di Karawang, Bupati Aep Ancam Cabut Izinnya

Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menambahkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart.

“Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Herwita.