Beranda Regional Polisi Tangkap Enam Pengedar dan Pemakai Gorila

Polisi Tangkap Enam Pengedar dan Pemakai Gorila

CIKARANG TIMUR, TVBERITA.CO.ID- Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus enam pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila dari sejumlah pengembangan. Keenam tersangka tersebut dihadirkan di Mapolsek Cikarang Timur saat gelar perkara, Selasa (16/1/) adalah AG, DC, DK, AD, GH, dan NI.

Kepala Polsek Cikarang Timur Kompol. Warija menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi menangkap satu tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, di PT. Casuarina, Jl. Jababeka XIV Blok J No. 14, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara.

“Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap enam orang di lokasi yang berbeda,” jelas Warija didampingi Kanit Reskrim Iptu Harry P.

Tembakau gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Serta dua paket seberat 8 gram dan 16 gram dan barang bukti lainnya.

“Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan satu, jangan sampai beredar di Cikarang Timur,” imbuhnya.

Sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp 70 ribu. Efeknya ialah halusinasi sampai hilang ingatan dan dapat memicu tindakan di luar batas.

“Mereka dapet barang putus. Kita masih pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi,” katanya.

lebih jauh, dirinya menyebutkan dari penangkapan tersebut tersangka bisa diancam 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai 1 miliar rupiah.

PENGEMBANGAN Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus enam pengguna sekaligus pengedar tembakau gorila dari sejumlah pengembangan.