KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pengawas pemilihan umum mengingatkan agar Pilgub Jabar terhindar dari praktek-praktek kotor seperti dari politik uang. Kendati, menurut Panwascam Lemahabang, para calon diperbolehkan memberikan sesuatu kepada pemilih tidak lebih dari Rp25.000. Namun pemberian yang dimaksud bukan dalam bentuk uang, melainkan konversi dari uang ke benda.
Usep Saepulloh, Anggota Panwascam Lemahabang menjelaskan, aturan penggunaan uang dengan nominal maksimal Rp25.000 tersebut merupakan aturan dari PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye. Dimana para calon tidak memberikan uang, namun dikonversikan menjadi kaos, stiker, topi dan lai-lain dengan nilai di bawah Rp25.000/orang.
“Itumah bukan politik uang, tapi aturan di PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye. Aturan itu dari dulu juga sudah ada. Adapun politik uang itu aturannya ada Perbawaslu soal TSM. Tapi belum dirubah masih menggunakan aturan lama,” terang Usep, kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Senin (29/1).
Memang terang Usep, setiap memasuki pemilihan kepala daerah selalu ada aturan yang dirubah atau diperbaharui, termasuk aturan kampanye tersebut. Dan hal itu memang sudah ada sejak dahulu. Namun kali ini lebih spesifik, dimana para calon hanya boleh memberikan alat peraga kampanye seperti stiker, kalender, kaos kepada peserta pemilih tidak boleh lebih dari Rp25.000.
“Aturan Pilkada dan Pilpres pasti beda lagi,”katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan menindak tegas jika kedapatan timsukses yang melanggar aturan. “Bahkan ada salah satu temuan dari PPS juga sudah kita tindak tegas,”pungkasnya.(cr3/ds)