Beranda Regional Polres Karawang Tangkap Pengedar Simpan Sabu di Bungkus Permen

Polres Karawang Tangkap Pengedar Simpan Sabu di Bungkus Permen

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Polres Karawang yakni Sat Narkoba berhasil membongkar modus operandi baru penjualan narkoba jenis sabu semakin beragam. Sejumlah pengedar narkoba di Karawang mengemas sabu dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.

Transaksi barang haram seperti itu terungkap setelah 2 pengedar sabu jaringan Bandung terjebak strategi polisi di kontrakan mereka di wilayah Klari Sabtu malam 28 Juli 2018. Para pengedar itu adalah RA (23) dan AP (26).

Menurut Kepala Satuan Anti Narkoba, Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Eko Chondro, para pengedar mengemas sabu dalam bungkus permen saat transaksi dilakukan. Sebelumnya mereka telah meneima uang pembelian barang haram itu dengan cara transfer.

“Masyarakat tidak mencuriga aksi mereka karena transaksi dilakukan secara terputus. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung,” kata Eko saat mengekspos kasus itu di Mapolres Karawang, Selasa 31 Juli 2018.

Disebutkan, pada tersangka dapat dijebak petugas yang berpura-pura membeli sabu. Transaksi pun terjadi di Perum Terangsari, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Awalnya, pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar. Setelah uang terkirim, pelaku memberi tahu jika sabu yang telah dikemas dalam bungkus permen akan ditempel pada batang pohon atau tiang listrik.

Setelah menempel sabu dalam bungkus permen di pohon, pelaku kembali memberitahu lokasi penempelan kepada konsumennya. Lalu kemudian meninggalkan tempat itu, tetapi terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan.

“Penjual dan pembeli terus berkomunikasi lewat telepon. Setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut, para pelaku baru pergi jauh,” ucap Eko.

Disebutkan, setiap sabu dalam bungkus permen berisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. “Satu paket sabu itu berisi setengah gram dan dijual seharga Rp 750 ribu.

“RA dan AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eko.

Dijelaskan pula, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap.

Sementara narkoba yang berhasil diamankan cukup banyak. Di antaranya sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital.

Ketiga belas tersangka yang diamankan adalah RA (23), AP (26), ST (22), AK (29), DM (23), W (34), AW (43), AAalias Bule (39), US alias Ciblek (29), N Are (30), Aan (30), dan NS alias Copek (23).

“Salah satu tersangka yang kami amankan adalah bandar narkoba yang telah menjadi target operasi. Ia mengaku mendapatkan barang dari Cijantung, Jakarta Timur. Selain jaringan Jakarta Timur, juga ada jaringan Bandung,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut.(KB)