
KARAWANG – Polres Karawang menetapkan 2 tersangka dalam kasus kebocoran gas klorin milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyampaikan, kebocoran gas terjadi baru-baru ini tepatnya bulan Januari 2024. Dari kejadian tersebut memunculkan korban sebanyak 138 orang warga Kecamatan Ciampel.
Saat kejadian, pihaknya turun ke lapangan bersama tim gabungan Pos Lapor Mabes Polri, DLH Karawang dan Korps Brimob, menemukan adanya baku mutu udara tercemar di unit caustic soda PT Pindo Deli 2.
Baca juga: Racuni Warga 5 Kali, DPRD Karawang Rekomendasikan Izin Plant Caustic Soda PT Pindo Deli Dicabut
“Kami mendapati adanya baku mutu udara yang tercemar. Yang seharusnya standar di bawah 10 ppm, namun disinyalir berada di atas angka tersebut,” ujarnya pada Senin, 5 Februari 2024.
Pihaknya memeriksa beberapa saksi, 9 orang dari perusahaan dan 12 orang dari pihak korban.
Saat ini Polres Karawang telah meningkatkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik, dan menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli menjadi tersangka.