Beranda Regional Polsek Batujaya Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Polsek Batujaya Bekuk Pengedar Obat Terlarang

BATUJAYA, TVBERITA.CO.ID- Jajaran Polsek Batujaya kembali menggagalkan transaksi jual beli obat terlarang jenis excimer di dusun Gongcai 1 desa Telukbango Kecamatan Batujaya, saat sedang akan melakukan transaksi.

Satu orang tersangka yang diketahui bernama Nanang Alias Odos (34), ditangkap di salah satu kontrakan sekitar pemukiman warga di desa Telukbango. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti ratusan butir dalam bentuk pil Excimer, Tramadol dan Jolam.

Kanit Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Agus Kusnadi yang langsung memimpin penangkapan dengan Jajaran Unit Reskrim mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga dan pengembangan, yang resah akan beredarnya pil tersebut di kalangan anak muda. Atas kerja keras jajaran reskrim akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat akan bertansaksi.

“Tersangka dibekuk oleh anggota Reskrim tanpa perlawanan di rumah kotrakannya,” ujarnya, Sabtu (16/12).

Lanjut dia, penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang rincian barang bukti, tiga jenis obat-obat terlarang antaranya, jenis Excimer paket isi 9 butir sebanyak 26 bungkus jumlah 234 butir, paket isi 6 butir ada 4 bungkus jumlah 24 butir dan paket besar ada 574 butir total keseluruhan jenis Excimer 832 butir dan yang ke dua Jenis Tramadol paket isi 10 butir ada 14 bungkus total 140 butir dan Jenis Jolam 45 butir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang obat-obat telarang karena ini merusak generasi penerus dan pengedarannya terjerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, ucapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Batujaya AKP H.Edi Karyadimembenarkan adanya penagkapan pelaku pengedar obat–obat telarang Jenis Excimer di Desa Telukbango kecamatan Batujaya.

”Betul anggota kami telah berhasil bekuk Pengedar obat telarang dari hasil informasi masyarakat dan hasil pengembangan akhirnya berhasil ditangkap satu orang yang berinisial NG berserta barang bukti sekitar 900 butir dari tiga jenis obat telarang tersebut. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Karawang,” pungkasnya.(yay/ris)