KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga instansi-instansi atau lembaga pemerintah yang ada di Kabupaten Karawang agar dapat berperan aktif dan kooperatif melaporkan setiap aset.
Baik yang telah rusak atau baru di dinasnya masing- masing. Demi untuk mempermudah pendataan dan penghitungan aset daerah tahun 2017 yang masih belum selesai hingga awal tahun 2018 ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Karawang, Feri, kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Rabu (24/1).
Dijelaskan Feri, belum selesainya penghitungan aset daerah di tahun 2017 ini, terkendala pada data atau pencatatan. Sehingga memang dibutuhkan sinergitas dan kerjasama yang baik dari masing – masing dinas dan lembaga. Karena poin utama yang menghambat pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk mengdapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengelola aset itu seharusnya bersinergi, antara dinas – dinas dengan bagian aset. Sehingga tidak ada barang-barang aset daerah yang tercecer atau terbengkalai, bahkan mungkin disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”paparnya.
Ditambahkannya, aset daerah mulai dari tingkat kelurahan sampai ke daerah harus memiliki data aset secara akurat. Disebutkan Feri, ada 1500 bidang aset yang ditangani oleh BPKAD dan kemungkinan setiap tahun akan selalu bertambah.
Di tahun 2015, Aset Daerah Pemkab Karawang mencapai nilai Rp. 5,3 Triliun dan di tahun 2016 meningkat mencapai sekitar Rp. 6 Triliun yang mencakup berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta aset tetap lainnya seperti buku-buku, alat-alat kesenian dan budaya, sampai ke kendaraan- kendaraan dinas baik roda empat ataupun roda dua.
“Sedangkan, untuk tahun 2017 kami masih belum selesai melakukan pendataan. Mungkin baru bisa terhitung secara terakumulasi nanti di bulan Maret,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjannya.
Feri menyesalkan, pada pelaksanaan di lapangan, operator aset yang bekerja di masing – masing dinas malas untuk secepatnya memberikan laporan setiap aset yang rusak atau bahkan aset baru. Sehingga memperlambat proses pendataan. Bahkan kerap menjadi temuan BPK.
“Jika kedapatan oleh bidang aset ada aset yang belum dilaporkan, maka segeralah melaporkan dengan sedetail dan serinci mungkin. Jika ada yang rusak segera laporkan,”Feri kembali menjelaskan.
Oleh karenya, diperlukan kesadaran yang tinggi dalam mengelola aset negara. Agar setiap aset yang tersebar dapat segera diamankan. Karena setiap tahun aset daerah akan terus bertambah. Dan BPK akan selalu menilai aset yang ada.(cr2/ds)