Beranda Headline Pria di Karawang Terciduk Edarkan Uang Palsu, Ngakunya Kepepet Buat Belanja Lebaran

Pria di Karawang Terciduk Edarkan Uang Palsu, Ngakunya Kepepet Buat Belanja Lebaran

Uang palsu di karawang
Polres Karawang menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu menjelang Lebaran.

KARAWANG – Kepepet belanja keperluan lebaran, pelaku tindak pidana peredaran uang palsu berinisial AK (31) asal Kecamatan Jatisari, Karawang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, Polres Karawang bersama Polsek Jatisari berhasil meringkus satu orang pelaku pengedar uang palsu yang diyakini merupakan pelaku kambuhan, aksinya sudah terjadi dibeberapa tempat dan menyasar pada pedagang pasar.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, TKP nya ada dibeberapa lokasi, yaitu Pasar Jatiwangi, Desa Jatisari dan Pasar Sukamandi Subang. Motifnya murni karena kepepet mau lebaran, uang palsunya digunakan untuk belanja keperluan lebaran,” ungkapnya kepada awak media pada Jum’at, (21/4).

Adapun kronologisnya, per hari ini Polsek Jatisari mendapatkan laporan dari aplikasi Lapor Pak Kapolres bahwa ada seorang pria yang diduga menyebarkan uang palsu untuk mendapatkan keperluan lebaran.

Baca juga: Beredar Video 3 Pemuda di Karawang Dikabarkan Jadi Korban Geng Motor, Polisi: Hoax!

Pedagang (korban penipuan) melapor dan akhirnya dibantu oleh warga. Kemudian, Polsek Jatisari mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yaitu; 11 lembaran uang serupa Rp. 50.000.

“Pelaku memperdagangkan lembaran uang palsu ini per item perdagangan. Pertama membeli 20 ribu, kemudian mengharapkan kembalian 30 ribu uang asli. Lalu beli tomat 50 dia beli 15 ribu, dan mengharapkan 35 ribu uang asli,” jelas Kapolres.

Diketahui, sudah ada beberapa pedagang yang menjadi korban penipuan dan pihak kepolisian akan segera mengembangkan temuan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, lembaran yang diduga uang palsu ini ia dapati dari media sosial. Pelaku membeli secara online dengan harga Rp 150.000 dan yang bersangkutan mendapat 10 lembaran uang dengan nominal Rp 50.000.

Baca juga: Polisi Sisir Ranjau Paku di Jalan Baru Karawang, Ini Hasilnya

“Kami akan mengembangkan asal muasal dari uang palsu ini, uangnya akan kita laboratoriumkan juga. Yang bersangkutan sudah mengakui, telah bertransaksi memperoleh uang palsu sebanyak 2 kali di media online. Total ada 20 lembar, berarti sudah beredar disejumlah pasar yang tadi saya sebutkan,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 50 miliar

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk berhati-hati dan mengecek terlebih dahulu uang yang akan dibelanjakan maupun uang yang diterima. Pastikan dengan cara melihat, meraba, dan menerawang sesuai arahan dari bank Indonesia.

“Saya mewanti-wanti dan menghimbau seluruh masyarakat khususnya pedagang untuk berhati-hati. Pastikan uangnya betul-betul mata uang asli,” tutupnya. (*)