
KARAWANG – Sejumlah proyek infrastruktur di Karawang diketahui dalam kondisi tak terurus alias mangkrak, Komisi III DPRD Karawang akan panggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengadaan barang dan jasa (barjas) dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedy Indra Setiawan usai rapat paripurna pada Jumat (17/1) kemarin.
“Kami segera memanggil Dinas PUPR dan Barjas terkait ini,” kata Dedy dalam keterangannya, Senin (20/1).
Baca juga: Kerap Disalahgunakan, DPRD Karawang Wacanakan Bantuan Sosial Tunai Kembali Jadi Non Tunai
Selaku dewan Komisi III DPRD Karawang, Dedy menyesalkan adanya proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 yang tak terselesaikan dengan baik.
Ia menegaskan, bahwa dalam hal ini bagian barang dan jasa harus dievaluasi.
“Seharusnya pihak Barjas jangan cuma melihat nilai penawaran terendahnya saja dari peminat tender atau lelang dengan tanpa ada melakukan investigasi penyedia jasa bersangkutan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno menyebutkan, jika proyek infrastruktur yang mangkrak ini telah diputus kontrak dan hanya dibayar 43 persen saja.
Baca juga: Optimalkan Pengelolaan Sampah, Bupati Karawang Tinjau TPST Mekarjati
“Iya putus kontrak, dibayar sesuai yang terpasang dan perusahaan blacklist,” katanya.
Rangkuman data terkait proyek mangkrak tahun anggaran 2024:
1. Proyek peningkatan Jalan Cilebar Beton Mati Kecamatan Cilebar (volume panjang 1.572, lebar meter dan tinggi 20 cm)
2. Proyek jalan rabat beton bernilai kontrak Rp3,6 milyar dengan masa pelaksanaan pekerjaan 160 hari sejak tanggal 12 Juli 2024 hingga 18 Desember 2024. Pekerjaan ini tidak terselesaikan sesuai target oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan CV Karunia Tulus Abadi.
3. Akibat ketidakprofesionalan ini, sekira 1,5 km lagi dari proyek jalan rabat beton belum ada sentuhan pekerjaan dilakukan penyedia jasa.
Baca juga: Anggota DPR RI Sentil Unsika soal Proyek Kelas Kontainer Seharga Rp 6,4 M: Kurang Bijak
4. Selain infrastruktur jalan tak tuntas, di tahun 2024 nampak pula proyek infrastruktur bangunan sarana olahraga yang tak sesuai kontraknya. Diantaranya pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa bernilai proyek Rp13.501.801.000 dikerjakan penyedia jasa CV Putra Belco dengan Konsultan Pengawas PT Prisma Karya Utama dan Konsultan Perencana PT Simply Dimensi Indonesia. Proyek sarana olahraga ini seharusnya tuntas dikerjakan dalam waktu 108 hari kalender sejak 10 September 2024 dan seharusnya telah rampung para 28 Desember 2024. Namun proyek tersebut, masih belum rampung hingga saat ini.
5. Proyek infrastruktur Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda juga masih belum rampung. Proyek ini bernilai kontrak Rp18 milyar rupiah dikerjakan oleh penyedia jasa PT Aza Banar dengan konsultan pengawas PT Prima Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia baru bisa menyelesaikan pekerjaan sekitar 60 persen saja.
6. Dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman mengaku jika pihaknya telah memberikan perpanjangan masa kontrak hingga tanggal 31 Januari 2025, dan akan mengawasi pekerjaan secara intensif serta akan menjatuhkan sanksi denda setiap pekannya terhadap kelebihan batas waktu adendum ulang disepakati.
(*)