
“Kami telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas prosedur yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan, maka Disnaker akan menyampaikan pelaporan ke instansi pengawas ketenagakerjaan pusat, untuk diberikan sanksi tegas,” ujar Rosmalia.
Baca juga: Investasi Bodong Bermodus Perumahan Fiktif, DL Raup Rp1,5 Miliar dari Korban
Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proses rekrutmen kerja di wilayah Kabupaten Karawang, dengan menyampaikan aduan atau laporan melalui kanal resmi Disnaker.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan, jika perlu, investigasi lapangan.
“Kami mengapresiasi partisipasi publik yang mengedepankan etika dan tata cara penyampaian aspirasi yang konstruktif. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pencari kerja,” tambahnya.
Sebagai kawasan industri strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, profesional, dan berpihak pada prinsip keadilan sosial. (*)








