Beranda Regional PT Hanyoungnux Terancam Sanksi

PT Hanyoungnux Terancam Sanksi

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID -PT Hanyoungnux bisa terancam sanksi jika terbukti tidak merealisasikan program sosial terhadap lingkungan atau program CSR. Hal tersebut dikatakan aktivis buruh Hendra Malik.

 

Hendra mengungkapkan, kewajiban perusahan menyalurkan CSR sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 40 TAHUN 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Terkait soal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, tepatnya pada pasal 74.

Pasal 74 Ayat (1) menyebutkan bahwa, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Lalu ayat (2) menyebutkan bahwa, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

“Kalau pihak perusahaan tidak melaksanakan itu ada sanksinya. Ini sebagaimana disebutkan pada ayat (3), bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas Hendra kepada wartawan, Rabu (1/8).

Terkait CSR perusahan, sambung Hendra, itu diatur juga dalam Undang undang Penanaman Modal. Pasal 15 huruf b berbunyi: “Setiap penanam modal berkewajiban, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Penjelasan Pasal 15 huruf menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Baca Juga : 638 Syarat Bacaleg Diverifikasi KPU

Seperti diketahui, PT. Hanyoungnux yang bergelut di bidang Elektronik berada di Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, kini tengah menjadi sorotan publik, lantaran pihak perusahaan disinyalir telah mengabaikan program sosial terhadap lingkungan sekitar, yakni tidak menyalurkan CSR.

Herman Ketua BPD mengungkapkan, sebelumnya warga secara bersama-sama datang ke perusahaan tersebut menuntut 13 perjanjian yang sudah disepakati perusahaan dengan warga. Sayangnya, waktu itu yang menerima hanya pihak HRD perusahaan. Dia (HRD) menjanjikan tuntutan warga secepatnya akan disampaikan ke pemilik paling lambat satu minggu keputusannya.

“Tadinya warga besok akan melakukan aksi, tapi kita menunggu hasil mediasi kemarin,”imbuhnya.

Sebelumnya, puluhan warga Kampung Neglasari dan Kampung Cibogo Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (31/7/2018) berunjukrasa ke PT Hanyongnux.
Aksi warga ke perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu berlangsung pada pukul 13.00 Wib. Informasi dihimpun, aksi dipicu lantaran pihak perusahaan telah mengabaikan perjanjian yang telah disepakati dengan warga.

Salah seorang pendemo, Wawan mengatakan, bersama warga setempat menggelar aksi unjukrasa ini untuk menuntut janji manis perusahaan yang sebelumnya sudah disepakati dengan warga.

“Kita terpaksa melakukan aksi demo ini, karena pihak PT Hanyoungnux mengabaikan kesepakatan yang dibuat yakni perjanjian secara legal. Jadi kedatangan kita kesini tiada lain untuk menuntut janji perusahaan,”ujar Wawan saat ditemui di sela aksi kepada awak media.

Pihak perusahaan akhirnya bersedia bertemu dengan pengunjuk rasa untuk beraudiensi. Beberapa orang warga dipersilahkan masuk ke dalam perusahaan.

Sayang, saat itu pihak perusahaan tidak mengizinkan awak media untuk ikut masuk meliput jalannya proses audiensi tersebut.(kb)