Beranda Regional PT Sanjaya Rejeki Mas Sebut Pemkab Karawang tak Tahu di Lapangan

PT Sanjaya Rejeki Mas Sebut Pemkab Karawang tak Tahu di Lapangan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- PT.Senjaya Rejeki Mas klaim kenaikan tarif baru retribusi sebesar Rp.14.000 dari awalnya Rp.10.000 kepada para pedagang Pasar Johar yang diberlakukan pihaknya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang No : 5112/4719/Huk tertanggal 30 Desember 2011 tentang Pelimpahan Pengelola Pasar Johar Kabupaten Karawang dan Peraturan Daerah No. 21/1997 tentang Retribusi Pasar.

Dimana penyesuaian kenaikan tarif ini sudah merupakan menjadi kewenangan pihak PT. Senjaya Rejeki Mas berdasarkan aturan-aturan yang disebut diatas yang memerintahkan pelimpahan hak pengelolaan kepada PT. Senjaya Rejeki Mas.

Hal tersebut dijelaskan Manager Pengelola dan Pemasaran PT. Senjaya Rejeki Mas, Novit Muhendar kepada Tvberita.co.id.

Menurutnya, kebijakan yang dibuat pihaknya sudah diskusikan dengan pihak pedagang bersama dengan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.

“Retribusi yang kami buat saat ini sudah diketahui oleh Pemda, ada kenaikan dari Rp.10 ribu ke Rp.13 ribu, dan Rp.14 ribu itu untuk diluar dari itu,” ulasnya.

Novit beralasan kenaikan retribusi yang diberlakukan pihaknya kepada para pedagang bersifat kondisional. Dimana bagi para pedagang kecil tidak diwajibkan harus membayar senilai jumlah tarif yang ditentukan, tergantung kemampuan mereka.

Pasalnya, lanjut Novit, ada juga pedagang yang tidak mampu membayar, karena kondisinya berjualan memang tidak besar penghasilannya.

“Dan mungkin kondisi seperti ini tidak hanya Pasar Johar saja mungkin juga pasar lainnya sepeti itu. Pemerintah kan tidak tahu bagaimana di lapangan seperti apa,”ungkap Novit menggambarkan.

Bahkan ia menambahkan, untuk tahun 2019 ini , pihaknya bersama Disperindag Kabuapten Karawang akan meningkatkan tarif retribusi sesuai dengan permeter persegi dengan acuan SK Bupati tersebut diatas.

“Dimana dulu dikelola mantri pasar sekarang dikelola oleh pihak ketiga yaitu kami. Dan mudah -mudahan dengan kenaikan retribusi ini kewajiban kami memberikan Konstribusi kepada Pemda kembali berjalan lancar,”pungkasnya.(nin/ds)