Beranda Regional PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Mantan Kades Sukatani

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Mantan Kades Sukatani

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- PTUN Bandung kabulkan gugatan Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena terhadap SK Bupati Purwakarta Nomor: 141.1/Kep.534.DPMP/2017 tanggal 5 Juni 2017, yang berisi penonaktikan jabatan Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kuasa Hukum Asep Sumpena Agus Supriyatna mengatakan putusan PTUN Bandung terhadap perkara No. 97/G/2017/PTUN BDG yang berisi gugatan saudara Asep Sumpena sebagai penggugat dikabulkan seluruhnya. Surat keputusan Bupati Purwakarta tentang pemberhentian Kades Sukatani dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan demikian, hak-hak, kehormatan dan martabat Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani harus dikembalikan seperti semula,” ujar Agus Supriyatna, Kamis (14/12).

Sebelumnya dasar surat keputusan bupati tersebut diterbitkan mengacu pada hasil temuan Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah II Pemda Purwakarta yang menyatakan bahwa Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani diindikasikan memiliki kekurangan pekerjaan sebesar Rp 117 juta dari penggunaan dana desa bantuan pemerintah pusat.

Namun dalam persidangan sebelumnya di depan majelis hakim, penggugat membantah dan membeberkan bukti-bukti material yang menguatkan. Sejumlah saksi yang mewakili Bupati Purwakarta juga sempat dihadirkan untuk diklarifikasi dalam sidang.

“Klien kami memiliki bukti yang sah dan tertulis dan pihak IRBAN Wil. II Purwakarta diduga terburu-buru melaporkan hasil pekerjaan (LHP) infrastruktur di Desa Sukatani. Karena pada 20 Desember 2016 lalu, LHP terhadap pekerjaan yang sama telah dilakukan oleh IRBAN Wil IV, dan hasilnya 100 persen clear dan clean,”tegas Agus.

Sementara, Asep Sumpena selaku penggugat meminta pemerintah mengembalikan secara sah atas jabatan Kepala Desa Sukatani kepadanya seperti semula sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Selain jabatan saya selaku Kades Sukatani dikembalikan, nama baik saya juga harus dipulihkan,” ujarnya.

Bagaimana nasib Fariz Ridwan yang terpilih sebagai Kepala Desa Sukatani, pada Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar pemerintahan desa Sukatani beberapa waktu lalu.(trg/ris)