Beranda Headline Akhiri Masa Ketidakpastian, MA Tetapkan Lahan SMPN 1 Babakancikao Milik Pemkab Purwakarta

Akhiri Masa Ketidakpastian, MA Tetapkan Lahan SMPN 1 Babakancikao Milik Pemkab Purwakarta

Sengketa lahan
Bupati Saepul Bahri Binzein meninjau SMPN 1 Babakancikao usai putusan MA. Pemkab menegaskan komitmen untuk memperkuat administrasi aset daerah. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi memenangkan gugatan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 4763K/PDT/2025, yang dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.

Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan para penggugat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menyebut kemenangan ini sebagai akhir dari masa penuh ketidakpastian bagi dunia pendidikan di Babakancikao. Menurutnya, sengketa lahan telah berdampak pada kegiatan belajar mengajar, psikologis siswa, tenaga pendidik, hingga kekhawatiran para orang tua.

Baca juga: Pemkab Purwakarta Kawal Kasus Kematian Rido Hingga Tuntas, Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah

“Sejak awal gugatan ini membuat banyak pihak gelisah. Kita kalah di pengadilan pertama dan banding, namun atas rahmat Tuhan, kasasi berhasil kita menangkan,” ujar Bupati saat meninjau SMPN 1 Babakancikao pada Minggu, 16 November 2025.

Bupati menegaskan bahwa putusan MA menjadi bukti bahwa lahan sekolah tersebut secara sah merupakan milik Pemkab Purwakarta, sesuai pertimbangan majelis hakim yang melihat fakta hukum lebih berpihak kepada pemerintah daerah.

“Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada kebenaran. Dan dalam kasus ini, lahan tersebut memang milik pemerintah,” katanya. Ia juga menekankan bahwa kemenangan ini menjadi momentum untuk memperbaiki administrasi aset milik daerah agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum pemerintah daerah sudah sangat kuat sejak awal. Pemkab telah menguasai fisik lahan sejak 1984, ditambah bukti kepemilikan yang sah.

“Penggugat tidak memiliki dasar kuat. Sementara kami sudah menguasai lahan tersebut lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan,” ujarnya. Marwan menambahkan, tidak ada rencana mengajukan gugatan terhadap kepala desa yang pernah mengeluarkan surat tanpa persetujuan ahli waris.

Baca juga: Purwakarta Raih Penghargaan Proyek Investasi Terbaik di WJIS 2025

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, memberikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah. “Ini hasil perjuangan bersama. Pemkab bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama membayangi dunia pendidikan kita,” katanya.

Dengan putusan ini, SMPN 1 Babakancikao akhirnya memperoleh kepastian hukum, membuka jalan bagi keberlanjutan kegiatan pendidikan, perbaikan fasilitas, hingga peningkatan kualitas layanan sekolah untuk generasi muda di Purwakarta. (*)