Beranda Headline Bapenda Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025

Bapenda Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025

Bapenda Purwakarta
Kepala Bapenda Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun 2025. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Menanggapi keresahan warga terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Purwakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Purwakarta) memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data dan peraturan yang berlaku.

Kepala Bapenda Purwakarta, Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data, Krisubanuk, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun 2025. Penetapan pajak tetap mengacu pada Undang-Undang, Perda, dan Perbup yang berlaku.

“Besaran PBB ditentukan oleh faktor luas bumi, luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak. Jika ada perubahan nilai tagihan, hal itu biasanya disebabkan oleh penambahan luas tanah, bangunan, atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), bukan kenaikan tarif,” jelas Krisubanuk yang akrab disapa Kang Banu.

Baca juga: Riung Mumpulung di Purwakarta: Semangat HUT RI ke-80 dan Hari Veteran 2025

Stimulus Ringankan Warga

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan stimulus PBB-P2 agar masyarakat tidak terbebani. Stimulus ini mengacu pada Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025, sehingga kenaikan NJOP atau tarif tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Stimulus diberikan hingga 100 persen dari jumlah kenaikan PBB. Dengan demikian, kemampuan bayar masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” kata Kang Banu.

Ia menambahkan, batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta juga lebih rendah dibandingkan daerah tetangga, misalnya Kabupaten Subang yang menetapkan Rp20.000.

Klarifikasi Data SPPT

Bapenda Purwakarta juga melakukan penelusuran terkait Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam pemberitaan media. Namun, hingga saat ini, belum ditemukan data SPPT dengan total pembayaran seperti yang diberitakan.

“Bapenda Purwakarta terbuka bagi siapa pun untuk berkoordinasi langsung, agar data yang benar bisa dipastikan dan masyarakat mendapat penjelasan yang akurat,” ujarnya.

Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Refleksi di Purwakarta

Perbedaan Perda dan Perbup PBB

Terkait perbedaan aturan, masyarakat juga menyoroti ketidaksamaan antara Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2024. Dalam Perda lama, tarif PBB untuk objek dengan NJOP Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,1%, sedangkan dalam Perbup baru tarifnya 0,15%.

Kang Banu menjelaskan, Perbup 25/2024 memiliki dasar hukum kuat, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibuat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Perda Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan:

  • Lahan pertanian/peternakan: 0,1%
  • NJOP hingga Rp1 miliar: 0,15%
  • NJOP di atas Rp1 miliar: 0,2%

“Tarif PBB di Purwakarta ini masih jauh di bawah batas maksimal 0,5% sebagaimana diatur dalam UU. Jadi warga tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Bapenda Purwakarta menegaskan kembali bahwa tarif PBB di Purwakarta tahun 2025 tetap rasional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan disertai stimulus agar tidak membebani masyarakat.

“Yang penting masyarakat memahami bahwa aturan PBB mengikuti Perda terbaru, bukan aturan lama. Bapenda Purwakarta akan terus memberikan informasi secara terbuka agar tidak ada kebingungan,” pungkas Kang Banu. (*)