
PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menghadiri Penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026 yang digelar di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/01/2026).
Penutupan Rakernas APKASI XVII Tahun 2026 secara resmi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dan dihadiri para kepala daerah kabupaten dari seluruh Indonesia. Kehadiran Bupati Purwakarta menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi pembangunan nasional dan daerah melalui forum Rakernas APKASI.
Baca juga: Pelantikan DHC BPK 45 Purwakarta, Wabup Tekankan Nilai Kejuangan 45 untuk Generasi Muda
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terhadap peran APKASI sebagai organisasi pemerintah kabupaten terbesar di Indonesia yang menaungi sebanyak 416 kabupaten. Ia menegaskan bahwa APKASI memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi pembangunan di daerah.
Menurut Mendagri, melalui forum Rakernas APKASI, pemerintah kabupaten memiliki ruang yang luas untuk menyampaikan aspirasi, mengidentifikasi persoalan daerah, serta merumuskan solusi bersama secara konstruktif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam mempercepat pembangunan nasional, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia,” ujar Tito Karnavian.
Baca juga: Bupati Purwakarta Hadiri Pembukaan Rakernas APKASI XVII Tahun 2026 di Batam
Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menambahkan bahwa Rakernas APKASI XVII menjadi momentum penting dalam melakukan konsolidasi kebijakan agar arah pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan selaras. Ia menyampaikan bahwa Rakernas APKASI XVII Tahun 2026 menghasilkan komitmen bersama pemerintah kabupaten untuk mendukung agenda nasional secara aktif melalui berbagai sektor strategis.
Adapun agenda prioritas yang dibahas dalam Rakernas APKASI XVII meliputi penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, optimalisasi dana desa dan fiskal daerah, penguatan manajemen talenta aparatur sipil negara, percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan mutu pelayanan publik di daerah. (*)








