Beranda Headline Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Transparansi APBD dan APBDes 2026

Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Transparansi APBD dan APBDes 2026

Surat Edaran Bupati Purwakarta
Surat Edaran Bupati Purwakarta menjadi dasar penguatan transparansi APBD dan APBDes. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Merespons arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menerbitkan Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tersebut ditetapkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Perkuat Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdik Purwakarta Gelar Rakor Awal Tahun

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat transparansi APBD, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBD dan APBDes Tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta tersebut, Bupati menegaskan lima poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa.

Pertama, seluruh perangkat daerah diminta untuk menyebarluaskan informasi APBD Tahun 2026, program prioritas daerah, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website resmi Kabupaten Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah agar mudah diakses masyarakat.

Kedua, publikasi informasi APBD dan APBDes wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif guna meningkatkan literasi transparansi APBD di masyarakat.

Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi publik melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan APBD dan APBDes.

Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.

Baca juga: Wakil Bupati Purwakarta Lantik Pengurus Permata Cabang Bandung Masa Bakti 2025–2026

Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes Tahun 2026, program pembangunan desa, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan APBD dan APBDes di Kabupaten Purwakarta. (*)