Beranda News DLH Purwakarta Gelar Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Kecamatan Campaka

DLH Purwakarta Gelar Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Kecamatan Campaka

DLH Purwakarta
Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, saat membuka sosialisasi mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan di Kecamatan Campaka. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kantor Kecamatan Campaka.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dan diikuti sebanyak 75 peserta dari wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya meliputi tiga kecamatan: Campaka, Cibatu, dan Bungursari.

Baca juga: Samsat Drive Thru Sadewa Resmi Hadir di Purwakarta, Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat

Dalam kesempatan tersebut, Erlan menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pengaduan dugaan pencemaran dan sengketa lingkungan, serta membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran serta penyelesaian sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas pihak dalam menjaga kualitas lingkungan,” ujar Erlan.

Erlan juga menyebutkan bahwa ketiga kecamatan tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas industri cukup tinggi, sehingga pengawasan di tingkat desa menjadi sangat penting. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan limbah dan sampah oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan sengketa lingkungan.

Selain itu, Erlan menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan lingkungan melalui empat kanal resmi yang dikelola oleh Diskominfo Purwakarta, yaitu Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center, agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni dari DLH Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Kabupaten Purwakarta, dan DLH Kabupaten Purwakarta.

Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng Setiawati, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, memaparkan prosedur penyelesaian sengketa lingkungan melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, penentuan jalur penyelesaian (pengadilan atau non-litigasi), hingga pelaksanaan hasil penyelesaian.

Baca juga: Diskominfo Purwakarta Terima Kunjungan LPM Lokawarta, Perkuat Sinergi Komunikasi Publik

Selanjutnya, perwakilan Diskominfo Purwakarta, Andis Maulana, memaparkan pengelolaan pengaduan masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 serta menjelaskan alur pengolahan laporan.

Sementara itu, dari DLH Purwakarta, Bayu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, memberikan materi tentang tata kelola sampah dan penerapan program pengelolaan sampah mandiri sesuai edaran Bupati Purwakarta. (*)