TVBERITA.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan agar para kepala desa lebih teliti dan melengkapi administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa, guna mencegah masalah hukum di kemudian hari.
“Persoalan administrasi sangat diperlukan sebagai kelengkapan pelaporan anggaran negara yang digunakan,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Purwakarta, Deni Gusdian, di Purwakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI, Purwakarta Gelar Upacara Hingga Karnaval Mobil Hias
Deni menegaskan, laporan pertanggungjawaban dengan berkas administrasi yang lengkap merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Penyelidikan Kejaksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terhadap 11 desa di Purwakarta terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2022. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan utama adalah ketidaklengkapan administrasi. Akibatnya, 10 desa diwajibkan mengembalikan uang ke kas negara, sementara satu desa, yaitu Desa Ciwareng, terbukti tidak ada kerugian negara dan administrasi laporannya lengkap.
“Dari 11 desa yang diaudit, hanya Desa Ciwareng yang bebas dari temuan. Sedangkan 10 desa lainnya terdapat kesalahan administrasi hingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Deni.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat kesalahan administrasi mencapai Rp976.535.301. Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara secara bertahap pada tahun 2024 hingga 2025.
Baca juga: Hadiah Kemerdekaan, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, membenarkan penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena seluruh kerugian sudah dikembalikan. “Proses hukum tidak dilanjutkan karena semua kerugian negara telah dikembalikan,” katanya.
Deni pun mengingatkan kembali agar para kepala desa di Purwakarta tidak mengulangi kesalahan serupa. “Supaya tidak terulang, kepala desa wajib lebih teliti dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dana desa dengan kelengkapan administrasi yang sesuai aturan,” ujarnya. (*)









