PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyerahkan uang sebesar Rp976,5 juta hasil pemulihan keuangan negara dari kasus maladministrasi pengelolaan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Sabtu (22/7), menjelaskan bahwa uang yang hampir mencapai Rp1 miliar tersebut merupakan hasil pengembalian dari 10 desa yang terbukti melakukan kelalaian administrasi dalam pengelolaan dana desa tahun 2022.
Baca juga: Pasar Sasagaran Resmi Dibuka, Bupati Purwakarta Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal
“Pengembalian ini bentuk tindak lanjut hasil penyidikan Tim Kejari Purwakarta bersama audit investigasi Inspektorat Purwakarta. Dari 11 desa yang diperiksa, terdapat 10 desa yang terbukti melakukan maladministrasi,” ujarnya.
Adapun desa-desa tersebut yakni Desa Sawahkulon, Cijaya, Sumurugul, Karyamekar, Cibatu, Cibodas, Pasirangin, Tegalwaru, Cianting, dan Sukatani. Rincian pengembalian uang dari desa-desa tersebut antara lain:
- Desa Sawahkulon Rp53.937.501
- Desa Cijaya Rp97.123.800
- Desa Sumurugul Rp106.240.900
- Desa Karyamekar Rp78.200.650
- Desa Cibatu Rp148.797.500
- Desa Cibodas Rp2.350.000
- Desa Pasirangin Rp97.133.000
- Desa Tegalwaru Rp18.259.000
- Desa Cianting Rp296.575.000
- Desa Sukatani Rp77.917.950
Martha menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kelalaian administrasi yang terjadi ditindaklanjuti melalui pembinaan, sesuai nota kesepahaman antar-lembaga. Proses penyelidikan pun dihentikan setelah seluruh desa mengembalikan dana secara bertahap pada 2024–2025.
Baca juga: Bupati Purwakarta Om Zein Hadiri Wisuda dan Peresmian Institut Miftahul Huda Subang
Dana hasil pemulihan sebesar Rp976.535.301 tersebut sebelumnya dititipkan di rekening penitipan Kejari Purwakarta, sebelum akhirnya diserahkan resmi kepada Pemkab Purwakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta kepada Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. (*)








