
PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat Ogan Lopian yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mencatat sebanyak 1.122 laporan masyarakat sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, tingkat penyelesaian laporan mencapai 99,4 persen, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Berdasarkan data pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Ogan Lopian, laporan yang masuk terdiri dari 588 aduan, 490 permohonan informasi, serta 44 aspirasi masyarakat. Tingginya tingkat penyelesaian ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pengaduan di Kabupaten Purwakarta berjalan optimal dan didukung koordinasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Transparansi APBD dan APBDes 2026
Dari sisi OPD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tercatat sebagai perangkat daerah dengan jumlah laporan terbanyak. Mayoritas laporan berkaitan dengan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, seperti permohonan informasi dan konsultasi mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya. Hal ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan kanal pengaduan Ogan Lopian oleh masyarakat untuk mengakses layanan administrasi secara resmi.
Sementara itu, berdasarkan kanal pengaduan yang digunakan, WhatsApp Center Ogan Lopian menjadi media paling dominan dengan 883 laporan atau sekitar 78,7 persen dari total pengaduan masyarakat. Selanjutnya, Call Center menerima 140 laporan, SP4N-LAPOR sebanyak 75 laporan, serta pengaduan tatap muka sebanyak 24 laporan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemudahan akses, kecepatan respon, dan fleksibilitas layanan menjadi faktor utama dalam pemanfaatan pengaduan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh OPD dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Ogan Lopian.
“Pengelolaan Ogan Lopian terus kami dorong sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Hendra Fadly.
Baca juga: Perkuat Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdik Purwakarta Gelar Rakor Awal Tahun
Ia menambahkan, ke depan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan terus memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan kapasitas sumber daya pengelola, serta mendorong optimalisasi peran seluruh OPD agar respons terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan tuntas.
Melalui penguatan Ogan Lopian, Pemkab Purwakarta berharap dapat semakin meningkatkan transparansi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. (*)








