Beranda Headline Om Zein Lantik Nina Herlina Sebagai Pj Sekda Kabupaten Purwakarta

Om Zein Lantik Nina Herlina Sebagai Pj Sekda Kabupaten Purwakarta

Sekda purwakarta
Bupati Purwakarta, Om Zein, melantik Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda Purwakarta di Pendopo Pemkab, Selasa (30/9/2025). (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, secara resmi melantik Nina Herlina sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta. Pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Momen ini menandai babak baru kepemimpinan administratif di tubuh birokrasi Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Plh. Sekda Nina Herlina Tegaskan Komitmen Pemkab Lindungi Pekerja Rentan

Sebelumnya, Nina Herlina telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak 25 September 2025, menggantikan Norman Nugraha untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif. Selain itu, Nina juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta.

Penunjukan Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda Purwakarta menunjukkan kepercayaan besar dari pimpinan daerah terhadap kapasitas dan kepemimpinannya dalam mendukung roda pemerintahan.

Baca juga: Sertijab Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan Purwakarta Hadirkan Semangat Baru

Sehari sebelum pelantikan, Nina Herlina memimpin Rapat Koordinasi Lingkup Sekretariat Daerah di Aula Janaka. Rapat tersebut membahas sejumlah program kerja menjelang akhir tahun 2025, evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dengan resmi dilantiknya Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda, diharapkan kinerja pemerintahan, koordinasi antar satuan kerja, serta pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)