PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tengah menyiapkan gebrakan besar: menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap desa dan kelurahan. Sebanyak 192 Rumah RJ direncanakan berdiri untuk menjadi pusat penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Rabu (13/8/2025) meninjau langsung calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari. Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Baca juga: Gempungan Pelayanan Publik, Strategi Pemkab Purwakarta Dekatkan Layanan ke Desa
“Hari ini, saya bersama Ibu Kajari melihat langsung potensi Rumah Restorative Justice. Perbaikan segera dilakukan agar bisa segera melayani masyarakat,” kata Om Zein, sapaan akrab Bupati.
Menurutnya, Rumah Restorative Justice akan menjadi tempat pertama bagi warga mencari solusi atas permasalahan sebelum menempuh jalur pengadilan. Musyawarah diutamakan, sedangkan proses hukum formal menjadi opsi terakhir.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menuturkan bahwa bangunan calon Rumah RJ di Karangmukti merupakan aset sitaan yang akan diubah menjadi ruang mediasi nyaman dan berkeadilan. Ia mengapresiasi dukungan cepat Pemkab Purwakarta, menegaskan bahwa konsep Restorative Justice mengedepankan kearifan lokal serta menghindari kriminalisasi perkara kecil.
Lebih dari sekadar tempat mediasi, Rumah RJ Karangmukti juga akan difungsikan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di lokasi tersebut, dan lahan kosongnya akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon. “Konsep ini ideal, karena menyelesaikan masalah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Martha.
Baca juga: Purwakarta Targetkan Swasti Saba Wiwerda di Penilaian KKS 2025
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice menjadi wujud kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan dapat dihentikan demi terciptanya keadilan yang hakiki.
Tujuan utama program ini adalah menggali kearifan lokal, membangun kesadaran hukum, serta menciptakan ruang musyawarah yang damai dan harmonis. Dengan semangat gotong royong, Purwakarta bertekad menjadi pelopor Restorative Justice di Indonesia. (*)








