
PURWAKARTA – Dalam upaya memperkuat kebijakan lingkungan hidup, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, yang digelar di Kantor DPRD Purwakarta, Selasa (12/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Entis Sutisna dan Sekretaris Sekretariat DPRD Rudi Hartono. Turut hadir pula para asisten sekda, staf ahli, kepala perangkat daerah, para camat, pengurus partai politik, organisasi masyarakat, alim ulama, insan pers, dan undangan lainnya.
Baca juga: Wakil Bupati Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Substansi Raperda RTRW 2025
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Purwakarta mendapat kuasa untuk menyampaikan penjelasan Bupati Purwakarta terkait pokok-pokok pembahasan dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang akan direvisi.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi dasar hukum penting dalam memberikan layanan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Namun, seiring perkembangan peraturan dan kebutuhan masyarakat, sejumlah substansi perlu disesuaikan.
“Dalam kurun waktu hampir sembilan tahun, telah banyak perubahan regulasi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi yang berdampak langsung pada pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2016. Karena itu, Purwakarta perlu melakukan pembaruan agar kebijakan ini tetap relevan dan efektif,” ujar Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin.
Perubahan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah ini bertujuan untuk mengatur lebih rinci tentang pengurangan dan penanganan sampah, pembentukan lembaga pengelola hingga tingkat desa atau kelurahan, serta menegaskan hak dan kewajiban masyarakat. Selain itu, Raperda juga akan memuat pengaturan baru tentang perizinan, kemitraan, dan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Purwakarta Sukses Gelar Gempungan 2025 di 17 Kecamatan, Sindangpanon Jadi Penutup
Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap, melalui pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah yang komprehensif ini, tata kelola persampahan di daerah dapat menjadi lebih modern, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga mendukung terwujudnya Purwakarta yang bersih, hijau, dan sehat. (*)








