
PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Jumat, 26 September 2025, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Sekda Purwakarta dan dihadiri perwakilan BPJS serta jajaran perangkat daerah terkait.
Baca juga: Sertijab Sekda Purwakarta: Norman Nugraha Resmi Pindah Tugas ke Provinsi Jabar
Rapat tersebut membahas secara teknis isi perjanjian kerja sama yang akan menjadi dasar peningkatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Purwakarta.
Fokus utama kerja sama ini adalah perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk tenaga kerja non-formal, aparatur desa, dan sektor pekerja rentan.
Plh. Sekda Purwakarta, Nina Herlina, menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dukungan dari seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif Pemkab Purwakarta dan menyatakan komitmennya untuk mendukung berbagai program pemerintah daerah.
Dukungan tersebut akan diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan perluasan kepesertaan masyarakat.
Baca juga: Diskominfo Purwakarta Tertibkan Kabel Internet dan TV Kabel yang Semrawut
Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, Pemkab Purwakarta menargetkan pencapaian Universal Coverage (UC) sebesar 75% pada tahun 2025.
Target ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purwakarta secara menyeluruh. (*)







