Beranda Headline Pemkab Purwakarta Gelar Sidang Isbat Terpadu, Warga Raih Buku Nikah dan Kepastian...

Pemkab Purwakarta Gelar Sidang Isbat Terpadu, Warga Raih Buku Nikah dan Kepastian Hukum

Sidang isbat Terpadu purwakarta
Bupati Om Zein Pimpin Sidang Isbat Nikah, Pastikan Perlindungan Hukum bagi Warga Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Kebahagiaan membuncah di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 56 pasangan suami istri akhirnya resmi tercatat sah di mata negara melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025.

Acara ini digelar Pemkab Purwakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag). Para pasangan kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan resmi, yang menjadi simbol kepastian hukum setelah penantian panjang.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa program Sidang Isbat Terpadu adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya.

Baca juga: Pemkab Purwakarta Lantik Pejabat Eselon II di Tengah Kebun, Simbol Kerja Keras dan Ketahanan Pangan

“Sidang isbat ini adalah pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi,” ujar Om Zein.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas sepanjang pelaksanaan sidang. Usai proses, pasangan tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga kartu keluarga (KK) terbaru serta kemudahan dalam mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan KTP.

Kepala Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi, turut menegaskan pentingnya dokumen kependudukan dan buku nikah dalam kehidupan warga.

Baca juga: Purwakarta Jadi Role Model Nasional Pengelolaan Sampah Lewat ISWMP

“Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak mereka,” ucap Hanif.

Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan terus berlanjut, menjangkau lebih banyak warga, dan memastikan setiap pasangan di Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah di mata negara. (*)