Beranda Headline Pemkab Purwakarta Terapkan Sistem Kerja FWA Setiap Kamis, Fokus pada Efisiensi Anggaran

Pemkab Purwakarta Terapkan Sistem Kerja FWA Setiap Kamis, Fokus pada Efisiensi Anggaran

Flexible Working Arrangement
Om Zein menegaskan, kebijakan FWA merupakan bentuk komitmen Pemkab Purwakarta dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan kebijakan baru berupa penerapan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diberlakukan setiap hari Kamis, mulai 15 Januari 2026.

Kebijakan FWA diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein, melalui akun media sosial resminya. Program ini bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran pemerintah daerah, khususnya pada penghematan penggunaan listrik, air, serta layanan internet di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Baca juga: Sekda Purwakarta Evaluasi Indeks Pelayanan Publik melalui Aplikasi SURABI

Dalam pelaksanaannya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan untuk bekerja secara fleksibel, baik dari lokasi lain maupun tidak berada di kantor secara penuh setiap hari Kamis. Namun, kebijakan ini mengecualikan perangkat daerah dan instansi yang memiliki fungsi pelayanan publik langsung, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran dan penyesuaian sistem kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Om Zein.

Lebih lanjut, Pemkab Purwakarta memastikan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) akan melalui evaluasi berkala untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah. Evaluasi ini juga menjadi instrumen penting dalam membangun budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan bertanggung jawab.

Bupati Om Zein juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Purwakarta pada tahun 2026, di mana terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp388 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak akan menghalangi semangat Pemkab dalam melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga: Om Zein Umumkan Saldo Kas Daerah Purwakarta Tembus Rp95,6 Miliar

“Kami tetap berkomitmen untuk memperbaiki jalan rusak, membangun serta memperbaiki rumah masyarakat miskin yang hampir roboh, dan menambah ruang kelas baru. Untuk mendukung hal tersebut, kami perlu melakukan efisiensi di sektor-sektor yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta memperkuat komitmen terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas pelayanan publik. (*)