Beranda Headline Peringati HDI, Dinsos P3A Purwakarta Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas

Peringati HDI, Dinsos P3A Purwakarta Salurkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas

Hari disabilitas internasional
Dinsos P3A menyalurkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta menyalurkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas di sejumlah wilayah. Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat sebagai bentuk komitmen meningkatkan aksesibilitas dan kemandirian penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinsos P3A Purwakarta, Muchamad Nurcahja, menjelaskan bahwa peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini difokuskan pada kegiatan penyaluran bantuan sebagai bagian dari efisiensi anggaran, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengurangi acara bersifat seremonial.

Baca juga: HKG PKK ke-53, Bupati Purwakarta Tekankan Ketahanan Lingkungan dan Pembinaan Keluarga

“HDI tahun ini kami fokuskan pada penyaluran bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas yang diserahkan langsung kepada penerima manfaat. Kebijakan ini diambil karena adanya efisiensi anggaran dan arahan Presiden untuk meminimalkan kegiatan seremonial,” ujar Nurcahja, Rabu, 3 Desember 2025.

Penyaluran bantuan dilaksanakan mulai Jumat hingga Selasa (28 November – 2 Desember), dengan rincian: 49 unit kursi roda, 9 unit tongkat ketiak, 6 unit tongkat kaki tiga, dan 5 unit tongkat walker. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kemandirian penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Dinkes dan Diskominfo Perkuat Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi di Purwakarta

Selain penyaluran bantuan, Dinsos P3A Purwakarta juga berencana menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Disabilitas Daerah Purwakarta terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta. (*)