
PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII.
Kegiatan tersebut digelar secara video conference yang mempertemukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah se-Indonesia, bertempat di Aula Janaka, Setda Purwakarta, Rabu (15/10/2025).
Sebanyak 109 perangkat daerah terlibat dalam penandatanganan PKS ini, terdiri atas 6 gubernur, 32 wali kota, dan 71 bupati. Inisiatif strategis ini bertujuan memperkuat fondasi fiskal nasional melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak.
Baca juga: BPBD Purwakarta Gelar Gladi Posko untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Tanah Longsor
Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang bergabung dalam kerja sama OP4D Tahap VII. Potensi besar Purwakarta di berbagai sektor, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, reklame, dan sektor-sektor usaha lainnya, menjadi alasan kuat dalam upaya peningkatan PAD Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah.
“Dengan langkah konkret ini, diharapkan sinergi fiskal antara pusat dan daerah semakin solid dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan pembangunan daerah,” ujar Om Zein.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama OP4D, pengumpulan pajak dapat dilakukan dengan lebih optimal, adil, dan efisien, sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Dekatkan Layanan kepada Warga Lewat Program Pelayanan Publik Terpadu
“Kami berharap kerja sama ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan PAD Purwakarta dan memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.
Inisiatif ini menjadi bukti komitmen Pemkab Purwakarta dalam membangun tata kelola pajak yang transparan, efisien, dan berpihak pada kemajuan ekonomi daerah. (*)








