KARAWANG – Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, mengkritik rencana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang mengerahkan massa turun ke jalan untuk menyikapi aksi konten kreator Bro Ron. Aksi tersebut dinilai tidak ada gunanya, bahkan mudharat.
Kehadiran Bro Ron ke sejumlah sekolah di Karawang untuk mengungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) memang menyita perhatian publik.
Satu sisi banyak masyarakat yang mendukung, namun di sisi lain ada pula yang menilai aksi ‘koboy’ kreator tersebut terkesan arogan dan dianggap tidak menghormati guru.
Baca juga: Dianggap Lecehkan Guru, PGRI Karawang Bakal Laporkan Bro Ron ke Polisi
“Mendesak Ketua PGRI segera meralat. Kalau guru-guru nanti diajak aksi, lantas siapa nanti yang mengajar di kelas. Dan juga tidak ada urgensinya aksi ke Pemda,” kata Dian, Jumat (14/2).
Ditambahkan, jika rencana aksi ke Pemda untuk meminta dukungan atau perlindungan terhadap profesi guru banyak cara yang lebih bijak dengan tanpa mengorbankan peserta didik.
Di sisi lain, Pemda Karawang sudah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru. Bahkan, sebagai bukti komitmen Pemda dibuat Peraturan Bupati Karawang Nomor 347 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Guru.
Baca juga: BPBD Jabar: Waspada Tanah Longsor di 11 Kabupaten, Evakuasi Mandiri Jika Terdengar Gemuruh
“Fokus pada subtansi. Jangan sampai peserta didik di satu sisi dana PIP (Program Indonesia Pintar) ada yang dipotong, ditambah guru-gurunya diajak aksi. Lebih baik dibatalkan aksinya,” tegasnya.
Gandeng Inspektorat untuk audit PIP
Ditegaskan, PGRI Karawang kalaupun ingin melakukan perlindungan atau advokasi terhadap guru atau sekolah dampak aksi konten kreator tersebut, seharusnya menggandeng Inspektorat Daerah untuk mengaudit dana PIP sekolah yang bermasalah.