KARAWANG – Masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data KTP masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Karawang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mencatat sebanyak 12.842 layanan informasi dan konsultasi dari masyarakat.
Data tersebut merupakan rekapitulasi pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan masyarakat pada Semester I 2026.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan, banyaknya layanan yang masuk menjadi bahan evaluasi untuk melihat kecepatan respons sekaligus berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Baca juga: Imigrasi Karawang Perketat Pengawasan PMI Ilegal, 375 Permohonan Paspor Ditolak
“Laporan pelayanan ini menjadi momentum bagi kami untuk melihat kembali seluruh proses, kecepatan respons, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan. Setiap pengaduan yang masuk adalah bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan internal,” kata Saepul, Kamis (10/9).
Dari 12.842 layanan informasi dan konsultasi tersebut, WhatsApp menjadi kanal yang paling banyak digunakan masyarakat. Tercatat sebanyak 8.901 layanan masuk melalui kanal tersebut.
Kemudian Instagram sebanyak 2.436 layanan, TikTok 1.200 layanan, dan Tangkar sebanyak 305 layanan.
Sementara untuk pengaduan khusus, Disdukcapil mencatat sebanyak 674 laporan. Rinciannya, 639 pengaduan disampaikan secara langsung dan 35 pengaduan melalui kanal online.
Untuk pengaduan online, WhatsApp menerima 21 laporan dengan waktu penyelesaian 0–5 hari. Tangkar menerima tujuh laporan dengan penyelesaian 0–2 hari, Instagram enam laporan dengan penyelesaian 0–1 hari, email satu laporan dengan penyelesaian 0–2 hari, serta SP4N Lapor satu laporan dengan waktu penyelesaian 30 hari.
Baca juga: Benarkah Kelamaan Scroll Medsos Bisa Picu Gangguan Mental Remaja? Ini Penjelasan Psikiater
“Rata-rata penyelesaian pengaduan online kami targetkan maksimal lima hari kerja, tergantung pada kompleksitas masalah yang dilaporkan,” ujarnya.
Berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pencetakan dokumen kependudukan. Disdukcapil juga menerima pengaduan mengenai data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan NIK.
Di antaranya NIK ganda antarwilayah, ketidaksesuaian data ibu pada sistem perbankan hingga foto KTP yang belum tersinkronisasi dalam database.
Untuk menangani persoalan tersebut, petugas melakukan verifikasi data, wawancara dengan pihak terkait hingga sinkronisasi data pada sistem SIAK.
Persoalan NIK yang tidak terbaca atau belum aktif di lembaga pengguna juga menjadi salah satu pengaduan. Di antaranya berkaitan dengan layanan perbankan, Kemendikbud, BPJS, perpajakan hingga lembaga keuangan.
Disdukcapil menangani persoalan tersebut melalui pengecekan biometrik serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kesalahan elemen data, mulai dari tempat dan tanggal lahir, nama anak pada Kartu Keluarga maupun akta kelahiran hingga penyesuaian Status Hubungan dalam Keluarga (SHDK).
Keluhan lainnya berkaitan dengan sistem pelayanan online dan e-Meterai, termasuk formulir F-1.06 yang dinilai tidak valid serta kendala saat melakukan pendaftaran akun Edukcapil.









