KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mengungkap sejumlah cacat prosedur perizinan Theatre Night Mart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang, Selasa (13/1).
Dalam forum RDP yang dihadiri unsur DPRD, organisasi masyarakat, serta perangkat daerah itu, Dinas PUPR Karawang menegaskan bahwa bangunan Theatre Night Mart mengajukan izin sebagai restoran dan bar, namun pada praktiknya akan beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).
Kabid Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa ketidaksesuaian izin tersebut menjadi temuan utama dalam proses evaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca juga: Belajar dari Bogor, Karawang Bakal Tertibkan Kabel Semrawut yang Ganggu Estetika
“Secara administrasi pengajuannya restoran dan bar, tetapi kondisi fisik bangunan dan operasionalnya tidak mencerminkan restoran,” ujar Andri dalam RDP.
Andri memaparkan, permohonan perizinan pertama masuk pada 30 Oktober 2025 dan dikembalikan pada 10 November 2025 karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan kembali diajukan pada 14 November 2025 dengan tambahan pengajuan SLF karena bangunan tersebut merupakan bangunan eksisting sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil kajian, Tim Profesi Ahli (TPA) Dinas PUPR Karawang menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari aspek fungsi bangunan, arsitektur, struktur, hingga mekanikal dan elektrikal.
Baca juga: Tokoh Agama Karawang Ingatkan Pemilik THM Theatre Night Mart soal Kepatuhan Aturan
“Bangunan tidak memiliki dapur, sistem sanitasi, ruang pengolahan dan penyimpanan bahan makanan, serta pencahayaan yang layak. Ini tidak sesuai dengan karakteristik bangunan restoran,” jelasnya.
Dari sisi struktur, TPA menemukan kekurangan pada kapasitas kolom dan balok, belum dilakukan pengecekan tulangan bangunan, serta belum adanya kajian kekuatan struktur.
Sementara dari aspek mekanikal-elektrikal, instalasi listrik dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran karena tidak dilengkapi sistem pengamanan seperti penangkal petir.









