
Permohonan izin tersebut diajukan oleh PT Anak Muda Kerawang dengan nomor registrasi 321501-14122025-004 tertanggal 14 Desember 2025, berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dengan kegiatan usaha restoran dan bar.
Baca juga: Cacat Administrasi, Perizinan Theatre Night Mart Rupanya Diajukan PT Anak Muda Karawang
Izin bangunan tak akan diterbitkan
Andri menegaskan bahwa selama KBLI restoran dan bar yang diajukan tidak sinkron dengan kondisi eksisting bangunan dan aktivitas usaha di lapangan, maka PBG dan SLF tidak akan diterbitkan.
“Selama KBLI tidak sesuai dengan fungsi bangunan dan operasional yang berjalan, izinnya tidak akan keluar,” tegasnya.
RDP DPRD Karawang tersebut digelar sebagai respons atas penolakan masyarakat dan polemik publik terkait operasional Theatre Night Mart yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan ketentuan perizinan di Kabupaten Karawang. (*)








