
“Itu sudah dilakukan selama tahun 2018 dan sampai saat ini masih berjalan untuk nominal yang diminta itu tergantung keputusan musyawarah bersama orangtua siswa,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Karawang Alokasikan 88.179 Pupuk Bersubsidi di 2025, Berikut Rinciannya
Untuk nominal IPDB sendiri kata dia setiap siswa diminta iuran sebesar Rp 1,5 juta rupiah dan sedangkan untuk IPD sebesar Rp 1,2 juta selama sekolah.
“Itu bisa dicicil dan sifatnya tidak wajib karena berbentuk sumbangan. Jadi tidak ada yang namanya penahanan ijazah ya apalagi karena masih memiliki tunggakan,” terangnya.
Pihaknya juga meminta kepada setiap lulusan siswa SMKN 1 Tirtamulya Karawang untuk segera melakukan pengambilan ijazah. Karena menurutnya, dokumen tersebut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap anak.
“Kalau bisa saya minta semua ijazah yang ada di sekolah silahkan diambil. Karena kalau dibiarkan di sekolah terlalu beresiko juga takut banjir atau ada bencana apa, nanti jadi beban buat kita,” ungkapnya. (*)













