
KARAWANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang, Karmin menanggapi polemik pernyataan Menteri Agama (Menag) yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait isu zakat boleh ditinggalkan.
Ia menyebut, pihaknya tidak ingin berspekulasi atas maksud pernyataan tersebut, terlebih yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.
“Kami juga kurang memahami maksudnya apa, tapi yang jelas beliau sudah meminta maaf. Bagi kami, ini menjadi momentum agar BAZNAS lebih aktif lagi berinteraksi dengan masyarakat untuk menjelaskan bahwa zakat itu wajib,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (2/3).
Ia menegaskan, zakat memiliki landasan hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, perintah zakat kerap disandingkan dengan salat.
“Dalam Al-Qur’an disebutkan wa aqimush shalata wa atuz zakata. Kalau salat itu hubungan manusia dengan Allah, maka zakat ini hubungannya dengan sesama manusia. Secara hukum, zakat itu wajib,” tegasnya.
Terkait isu yang sempat berkembang, termasuk soal dana zakat dikaitkan dengan program MBG (yang ramai diperbincangkan publik), Ketua BAZNAS Karawang memastikan bahwa pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dan tidak bisa dialokasikan di luar ketentuan syariat.












