Beranda Regional RDB Diganti Galeri Seni, DPRD Karawang Kok Diam?

RDB Diganti Galeri Seni, DPRD Karawang Kok Diam?

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Demi sebuah galeri seni dan pusat wisata, Pemkab Karawang mengalih fungsi rumah dinas bupati (RDB) Karawang dan merobohkan prasasti sejarah awal berdirinya rumah dinas tersebut.

Hanya dengan dasar sejak kepemimpinan Bupati Karawang periode 2016 -2021 RDB tersebut tak difungsikan sebagaimana mestinya dan dibiarkan terbengkalai.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian kepada Koran Berita menyesalkan dan mengkritik pedas sikap pemerintah daerah Kabupaten Karawang saat ini yang seolah tidak menghargai hasil perjuangan masyarakat dan pengusaha di jaman kepemimpinan Bupati Karawang Soemarno Suradi periode tahun 1986-1996 lalu, yang telah berpartisipasi turut menyumbangkan hasil keringat mereka demi pembangunan RDB tersebut yang kemudian dituliskan dalan sebuah prasasti yang juga telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat periode itu Yogie S Memet.

“RDB itu untuk apasih gunanya dibongkar hanya untuk sebuah galeri seni?. Itukan jelas rumah dinas bupati, jelas aturan penempatannya. Kok ini maen bongkar saja, bahkan dengan anggaran sampai miliaran rupiah,”ujarnya.

Dikatakan Asep, jika sebatas untuk dilakukan renovasi karena bangunan sudah banyak yang rusak itu wajar dan juga anggaran yang dikeluarkan pun tidak sampai sebesar itu.

Namun, yang ada justru pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membongkar bangunan RDB ini tanpa menghargai nilai sejarah bagaimana awal berdirinya rumah dinas bupati itu.

Menurut Asep, RDB berdiri atas partisipasi masyarakat dan pengusaha dan hal tersebut jelas diabadikan dan tertulis dalam sebuah prasasti yang ditandatangani oleh Bupati Sumarno Suradi dan Gubernur Jawa Barat pada masa itu Yogie S Memet. Bahkan prasasti tersebut sudah berdiri puluhan tahun tanpa ada yang berani mengganggu.

“Disana tertulis terima kasih atas partisipasi masyarakat dan pengusaha. Bahkan bupati- bupati periode sebelumnya pun sangat menghargai keberadaan prasasti tersebut. Tapi yang terjadi di pemerintahan saat ini malah dirobohkan,”sesalnya.

“Dan dimana-mana yang menempatkan rumah dinas bagi Bupati dan Wakilnya adalah Sekda. Kekuasan dan wewenang adalah sekda yang mengatur. Ini malah Sekda yang tersingkir dari rumah dinasnya sendiri. Sekda ini tidak bertaring atau bagaimana ?. Dan RDB sudah jelas tidak boleh untuk dirubah. Itu jelas dalam aturannya,”ungkap Asep memaparkan.

Selain itu, Asep pun menyayangkan sikap wakil rakyat DPRD Kabupaten Karawang yang nurut saja, seolah mereka bukan orang Karawang dan tidak mengerti apa arti pentingnya mempertahankan nilai – nilai sejarah. Dan jelas ini adalah pemborosan anggaran. Badan Anggaran DPRD punya hak untuk menolak dan mengarahkan kepada pembangunan yang jauh lebih bermanfaat seperti bangunan sekolah dasar, drainase atau jalan.

“Atau memang tidak tahu sejarah, sehingga mengiyakan saja. Cobalah tanya kepada saksi hidup sejarah RDB itu adalah ladang ngecrek, sumbangan masyarakat Karawang untuk membeli tanah. Membangun sekarang malah menghilangkan prasasti tersebut, sama saja menghilangkan sejarahnya,”sesalnya.

Dan sekda juga sudah seharusnya memahami tatanan dan aturan dan bukan malah mengikuti apa kata bupati. Padahal jabatan bupati itu hanya jabatan sementara, seharusnya mampu membuat kebijakan yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini aturan mana yang dipakai? Ini jelas gak bener. Gak jelas atau memang sengaja ditabrak demi kepentingan politis. Terlebih RDB itu adalah aset milik pemerintah yang jelas tercatat di bidang aset dari barang yang kecil maupun besar. Itu semua dihitung karena merupakan aset pemerintah. Lalu sekarang dialihfungsikan dan isinya pun kepada kemana aset-aset tersebut, ini patut dipertanyakan. Mau pada cuci tangan?,”ungkapnya.

Pantauan di lokasi, terpampang jelas dalam papan pengumuman, jika proyek renovasi RDB dibiayai APBD Karawang sebesar Rp 5,8 miliar. Waktu pelaksanaannya, terhitung 23 Oktober dampai 26 Desember, atau selama 65 hari kerja. Adapun, pemenang tender proyek ini PT Toga Sarana Infrastruktur Indonesia.(nin/ds)