KARAWANG – Adanya regulasi baru yang mewajibkan sektor konstruksi mempunyai sertifikat kompetensi kerja (SKK) dan sertifikat badan usaha (SBU) menimbulkan keresahan di kalangan badan usaha sektor kontruksi.
Kewajiban memiliki SKK itu tertuang dalam surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.
Atas hal itu, Ketua Gabungan pelaksana konstruksi Indonesia (Gapensi) Jawa Barat, Tubagus Nasrul Ibnu HS secara aktif melakukan konsolidasi ke setiap Gapensi di wilayah Jabar memecahkan persoalan itu.
Baca juga: Kasus Fee Pokir Bikin Kontraktor Resah, Gapensi Bangun Komunikasi dengan Kejari Karawang
“Masalah SBU dan SKK ini yang dirasa dengan regulasi sekarang sangat sulit sekali, makanya kita mengajak teman-teman di Jabar untuk mengadakan koordinasi secara intens,” papar Tubagus dalam acara Rakorwil Gapensi Zona Purwasukassi di Brits Hotel Karawang, Kamis (15/9).
Baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Dunia Konstruksi Terpukul
Ia berujar, meski regulasi itu sempat menimbulkan pukulan telak untuk sektor konstruksi, tetapi idealnya memang diperlukan agar setiap badan usaha memiliki tenaga ahli yang terampil.
“Bagaimana pun sebetulnya harus sepeti ini, ada tenaga ahli dan terampil yang memang dipunyai setiap badan usaha. Sebab jika tidak ada tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat, legalitas perusahaan tidak sah,” katanya.
Karenanya, Tubagus berharap agar setiap gapensi di Jabar membantu anggotanya menyiapkan menyiapkan tenaga ahli dan mendapat SKK.
“Sehingga Gapensi di seluruh Jabar betul-betul membantu para anggotanya, kan kita sebagai asosisasi tugasmya membantu anggotanya, lakukan pelayanan prima agar anggotanya maju,” seru Tubagus. (kii)