“Benar, rekonstruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian bertempat di Polres Karawang,” tambahnya.
Baca juga: 300 Ribuan Batang Rokok Ilegal di Karawang Disita, Paling Banyak Beredar di Klari
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 rompi berwarna coklat, 1 peci berwarna putih, 1 t-shirt lengan pendek berwarna hitam, 1 celana panjang lapangan berwarna cream motif loreng dengan paduan warna coklat dan abu, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warga hitam.
Ketiga pelaku tersebut, dijerat Pasal 170 KUHPidana karena secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Para pelaku tencaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)