Beranda Regional Rekrut Tenaga Kerja di Sindang Reret, PT SAS Langgar Perbup

Rekrut Tenaga Kerja di Sindang Reret, PT SAS Langgar Perbup

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- PT SAS (Sinar Alum Sarana) diduga melanggar Perbup nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja. Aturan itu mewajibkan semua perusahaan di Karawang dalam melakukan rekrutmen harus melalui Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang.

Hal itu diketahui saat Sidak (inspeksi mendadak) yang dipimpin langsung Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang, A. Suroto, Kamis (22/10) ke PT Sinar Alum Sarana, di Kawasan Industri KIIC Karawang.

Sinar Alum Sarana diketahui melakukan rekrutmen di Sindang Reret pada bulan September 2018 lalu. Ada 189 karyawan yang direkrut di Sindang Reret ketika itu.

“Maka dari itu, saya sebagai Kadisnakertrans merekomendasikan ke 189 karyawan yang direkrut di Sindang Reret menjadi karyawan tetap,” kata Suroto.

Di PT Sinar Alum Sarana, Disnakertrans bersama BNNK Karawang juga mensosialisasikan imbauan Bupati Karawang tentang kewajiban perusahaan di Karawang untuk melakukan general check up bebas narkoba.

“Harus bebas narkotika dan zat adiktif lainnya, tutup Suroto. (fzy)