Selain memfokuskan permasalahan pungli dalam masalah ketenagakerjaan, kegiatan ini juga menekankan peran LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jabar, Tri Adi Putra memaparkan mengenai aturan pemagangan yang tertuang dalam Permenaker nomor 06 tahun 2020, yang mencakup hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan.
Baca juga: Ratusan Hektare Sawah di Banyusari Kekeringan, DPKP Karawang Kerahkan 6 Pompa Air
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemagangan, dibentuk Jejaring Pemagangan. Jejaring Pemagangan merupakan forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan unsur-unsur dari Perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK.
Perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyelenggarakan magang wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
“Apabila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemagangan, maka Unit Kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk dilakukan Tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)